Pintasan.co, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sikap pemerintah terkait larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia.

Menurut Luhut, meskipun pemerintah terbuka untuk produk asing, prioritas tetap diberikan kepada perusahaan yang mendukung produksi dalam negeri demi menciptakan lapangan kerja.

“Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja, apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Luhut menekankan bahwa setiap produk yang masuk ke Indonesia harus melibatkan tenaga kerja lokal dan mendukung industri yang memadukan teknologi tinggi dengan tenaga kerja intensif.

“Jadi kita tidak bicara high tech saja, tapi juga mengenai labor intensive. Seperti garment yang sekarang sedang dalam tahap konstruksi di Kertajati dan dekat Solo,” imbuhnya.

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia ini diberlakukan lantaran Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Akibatnya, Apple kehilangan salah satu pasar besar yang selama ini mencetak rekor pendapatan kuartalan, yaitu Indonesia.

Pada laporan kinerja kuartal keempat tahun fiskal 2024, CEO Apple, Tim Cook, tidak lagi menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan rekor penjualan iPhone.

Dalam pidatonya yang dikutip dari laman SeekingAlpha, Cook menyebutkan rekor penjualan di beberapa negara Asia dan Timur Tengah, namun nama Indonesia tak lagi muncul dalam daftar negara tersebut.

Sebelumnya, pada kuartal yang sama di tahun fiskal 2023, Indonesia masih disebut sebagai salah satu negara dengan pencapaian pendapatan yang signifikan untuk iPhone.

Baca Juga :  Membedah Investasi Apple di Indonesia: Tantangan, Perbandingan, dan Peluang