Pintasan.co, Jawa Barat – Pelarangan studi tur bagi sekolah yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi masih jadi sorotan hangat.

Aturan pelarangan studi tur tersebut sebagaimana dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 45/PK.03.03/KESRA.

Para pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) menginginkan agar SE tersebut dicabut.

Bahkan SP3JB berencana akan memakzulkan Dedi Mulyadi apabila kisruh tersebut belum menemui titik terang.

Hal demikian merupakan ungkapan dari salah satu perwakilan dari SP3JB, Herdi Sudardja pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Kami melihat sesuai dengan Permendagri ya. Tentang apa namanya, sesuai dengan peraturan pemerintah. Tentang pemerintahan daerah ya. Disitu ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah ya,” ujar Herdi.

Baca Juga :  Menteri LH Lakukan Investigasi ke Beberapa Lokasi Pertambangan di Sukabumi