Pintasan.co, Yogyakarta – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Jogokaryan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat. Laporan tersebut diajukan oleh Forum Aksi Sosial Transformatif (FAST), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang advokasi sosial dan hukum.
FAST menilai bahwa LAZ Jogokaryan telah menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat tanpa mengantongi izin resmi dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai aktivitas pengumpulan zakat secara terbuka yang dilakukan tanpa menunjukkan legalitas yang sah.
Dalam laporan yang disampaikan FAST, LAZ Jogokaryan diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap pihak yang ingin menghimpun dan mengelola zakat wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Selain itu, Pasal 41 undang-undang yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan keprihatinan publik karena menyangkut pengelolaan dana umat yang seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Pihak FAST menilai tindakan LAZ Jogokaryan yang tetap menjalankan aktivitas penghimpunan zakat tanpa izin merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi negara.
Langkah tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama para muzakki dan mustahik, karena pengelolaan dana zakat tanpa pengawasan resmi dapat membuka peluang penyalahgunaan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Oleh karena itu, FAST menekankan pentingnya penegakan hukum guna memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariah sekaligus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan regulasi zakat di Indonesia.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang telah memperoleh izin dari pejabat berwenang, demi menjamin bahwa dana zakat dikelola dengan aman, tepat sasaran, dan sesuai prinsip syariah.