Pintasan.co, Ungaran – Sebanyak 21.158 warga di Kabupaten Semarang dilaporkan kehilangan akses terhadap layanan BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat penyesuaian data yang dilakukan pemerintah pusat berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pembaruan data secara nasional, yang berdampak pada dihentikannya kepesertaan sekitar 1,1 juta penerima PBI JK di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya bagi warga tidak mampu dan mereka yang menderita penyakit kronis.

“Betul, otomatis mereka tidak lagi memiliki hak atas pelayanan kesehatan gratis dari BPJS. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Istichomah saat dihubungi, Minggu (15/6/2025).

Meskipun demikian, dia mengungkapkan bahwa Pemkab Semarang tidak tinggal diam. 

Dua langkah upaya telah dilakukan, yakni reaktivasi peserta BPJS dan pengalihan anggaran daerah untuk BPJS PBI Pemda.

“Kami mengupayakan reaktivasi sesuai surat dari Kementerian Sosial. Yang diprioritaskan tentu saja warga miskin, penderita penyakit kronis, dan kondisi darurat medis,” imbuh dia.

Upaya kedua, lanjut Istichomah, yaitu keputusan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha untuk mengalihkan anggaran kegiatan yang tidak mendesak agar bisa membiayai kepesertaan BPJS PBI lewat skema pembiayaan Pemda.

Meski tidak lagi mendapat tanggungan dari pemerintah pusat, warga yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Namun, implementasi upaya tersebut menghadapi sejumlah kendala, di mana peran aktif pemerintah desa dan partisipasi masyarakat dianggap sangat penting untuk memastikan keberhasilannya.

“Kami minta desa dan operator desa aktif mengeluarkan surat keterangan dan menginput data warga yang benar-benar layak menerima bantuan. Tanpa itu, reaktivasi tak bisa dilakukan,” tegas Istichomah.

Ia menjelaskan bahwa penonaktifan massal dilakukan karena banyaknya data yang tidak valid, seperti peserta yang telah meninggal dunia, beralih menjadi peserta mandiri atau pekerja formal, serta mereka yang sudah tidak termasuk dalam kategori miskin.

Baca Juga :  Jumlah Kunjungan di Klenteng Sam Poo Kong Capai 35 Persen di Masa Libur Lebaran

Dari total 21 ribu peserta yang dinonaktifkan di Kabupaten Semarang, sebagian sudah kembali diaktifkan. Namun, proses verifikasi tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran.

Istichomah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui data, termasuk melaporkan anggota keluarga yang meninggal dan mendaftarkan bayi baru lahir dari ibu yang merupakan penerima manfaat PBI JK.

“Bayi dari peserta PBI JK otomatis bisa terdaftar, tapi hanya dalam waktu tiga bulan sejak lahir. Kalau lewat, statusnya langsung nonaktif sehingga harus cepat dilaporkan dengan akta dan KK terbaru,” pungkas dia.