Pintasan.co, Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jakarta, telah mengeluarkan keputusan mengenai tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta.

Pajak bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi sebesar 5% dan 2% bagi kendaraan umum.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, atau pun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Pramono Anung, Jakarta, Rabu,(23/4/2025).

Dia pun menuturkan bahwa kebijakan pajak BBM sebesar 10% sebenarnya sudah diberlakukan selama lebih dari satu dekade.

Akan tetapi, selama ini penetapannya dilakukan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar nasional.

Kewenangan untuk menentukan tarif baru di tingkat daerah baru muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan landasan hukum tersebut, pihaknya kemudian menetapkan tarif pajak sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum.

“Kebijakan ini segera dituangkan dalam peraturan gubernur dan disosialisasikan kepada masyarakat,”imbuh Pramono

Baca Juga :  Bank DKI Menuju Wajah Baru: Upaya Pramono Meningkatkan Kualitas