Pintasan.co, Jakarta – Liga Arab pada Minggu (26/1) menolak segala bentuk pemindahan warga Palestina, termasuk melalui pemukiman ulang, aneksasi, atau perluasan permukiman, yang dinilai telah terbukti gagal di masa lalu.

“Melanggar prinsip-prinsip yang telah mapan dan komitmen jangka panjang, yang mendapat konsensus Arab dan internasional, hanya akan memperpanjang konflik dan membuat perdamaian semakin sulit dicapai,” tegas Liga Arab dalam pernyataannya.

Organisasi ini menekankan bahwa perjuangan rakyat Palestina adalah soal tanah dan hak asasi manusia.

Upaya mencabut warga Palestina dari tanah mereka melalui relokasi atau aneksasi tidak hanya ilegal menurut hukum internasional, tetapi juga merupakan bentuk pembersihan etnis yang tidak dapat diterima.

Liga Arab juga menyerukan perlunya memperkuat gencatan senjata sebagai langkah awal untuk merekonstruksi Gaza dan membantu rakyatnya yang telah menderita akibat perang panjang.

Mereka menyoroti kehancuran infrastruktur Gaza yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perang modern.

Selain itu, Liga Arab mendesak semua negara yang mendukung solusi dua negara untuk segera memulai proses nyata guna mencapainya.

Menurut mereka, solusi ini adalah satu-satunya cara untuk menjamin keamanan dan perdamaian bagi rakyat Palestina, Israel, dan kawasan secara keseluruhan.

Namun, dalam pandangan berbeda, mantan Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Gaza, yang ia sebut sebagai “wilayah hancur,” sebaiknya dikosongkan dengan merelokasi warga Palestina ke Yordania dan Mesir.

Trump menyarankan pembangunan perumahan baru di lokasi lain sebagai solusi untuk menciptakan perdamaian.

Proposal ini muncul seminggu setelah gencatan senjata diberlakukan pada 19 Januari, yang mengakhiri serangan Israel di Gaza.

Konflik tersebut telah menyebabkan lebih dari 47.000 warga Palestina tewas—sebagian besar perempuan dan anak-anak—dan melukai lebih dari 111.000 lainnya sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga :  Korupsi Terbongkar Lewat SMS, Menteri Pertanian Copot 4 Pejabat Sekaligus

Serangan juga mengakibatkan ribuan orang hilang serta menciptakan salah satu krisis kemanusiaan terburuk dalam sejarah.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait konflik di wilayah tersebut.