Pintasan.co, Bandung – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Mariana dan dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini memasuki fase baru.

Pasalnya, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, pihak kuasa hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan bahwa kliennya siap menjalani seluruh proses hukum yang ada dan tidak gentar menghadapi tuduhan tersebut.

“Bu Lisa tetap tenang dan siap menghadapi segala proses hukum yang berjalan. Kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Siber Bareskrim,” ujar Jhony kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Jhony menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa masih perlu diuji secara hukum. Ia menilai belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pihak yang benar-benar dirugikan akibat pernyataan Lisa.

“Ini masih perlu diuji kebenarannya, apakah benar telah terjadi pencemaran nama baik atau tidak. Sampai saat ini, kami belum melihat adanya pihak yang secara jelas dirugikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jhony menegaskan bahwa Lisa adalah warga negara yang taat hukum dan akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami pastikan klien kami tidak akan menghindar. Beliau akan mengikuti setiap prosedur yang berlaku dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Kunjungi Tiga Rumah Duka di Dua Kecamatan