Pintasan.co, Jakarta – Survei yang dilakukan oleh LSI Denny JA menunjukkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ambang batas (presidential threshold) dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 68,19 persen responden memberikan tanggapan positif terhadap keputusan tersebut.

Peneliti LSI Denny JA, Adjie Al Farabi, menjelaskan bahwa mayoritas percakapan yang terekam dalam riset ini menunjukkan sentimen positif terhadap putusan MK yang menghapuskan presidential threshold untuk Pilpres 2029 dan seterusnya.

“Kami mencatat adanya 68,19 persen responden yang memberikan respons positif, baik dalam percakapan maupun sentimen yang terdeteksi dalam riset kami,” ujar Adjie dalam tayangan YouTube LSI Denny JA pada Rabu (15/1/2025).

Namun, meskipun mayoritas responden memberikan reaksi positif, ada pula yang merespons negatif, yakni 31,81 persen.

Survei ini dilakukan dengan mengumpulkan percakapan di berbagai platform media sosial dan media digital, yang tercatat sebanyak 7.079 percakapan yang membahas topik ini.

Adjie menambahkan bahwa mayoritas percakapan di media sosial cenderung mendukung keputusan MK tersebut, yang dianggap membuka ruang demokrasi yang lebih inklusif.

Penghapusan ambang batas ini memberi peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan presiden, yang dirasakan oleh publik dapat meningkatkan kompetisi politik, memberikan kesempatan bagi pemimpin baru, mengurangi praktik politik transaksional, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Survei ini menggunakan metode analisis isi komputasional untuk mendeteksi topik dan sentimen publik melalui kata kunci tertentu.

Data diperoleh dari berbagai platform media sosial seperti X, TikTok, Facebook, serta media online yang mencakup berita, video, blog, situs web, dan forum diskusi. Periode pengumpulan data berlangsung dari 2 hingga 7 Januari 2025.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Pilkada Konawe Selatan, Hasil Pilkada 2024 Sah