Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali meraih prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulsel memberikan penghargaan kepada Pemkab Lutim sebagai daerah tercepat ketiga dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Sulawesi Selatan tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, kepada Bupati Luwu Timur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, pada Selasa (9/12/2025) di Makassar.
Pencapaian ini menunjukkan kesungguhan Pemkab Luwu Timur dalam memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan dengan akses yang cepat dan merata.
Pembentukan Posbakum hingga ke tingkat desa dan kelurahan dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh warga memperoleh kesempatan yang setara dalam mencari keadilan.
Aini Endis Anrika menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah dan masyarakat Luwu Timur.
“Penghargaan ini dipersembahkan untuk seluruh warga Luwu Timur. Kami ingin memastikan bantuan hukum bisa dijangkau hingga desa dan kelurahan, agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak berjalan sendiri,” ujarnya.
Asisten I Bupati itu juga menyatakan bahwa keberadaan Posbakum semakin memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami berharap setiap Posbakum desa dapat menjadi tempat konsultasi hukum yang mudah diakses dan memberikan solusi bagi warga,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lutim, Yerislin Wuala, turut memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh kepala desa atas dukungan mereka dalam percepatan pembentukan Posbakum.
Ia berharap sinergi antara Pemkab Luwu Timur dan Kemenkumham terus menguat untuk menghadirkan layanan hukum yang merata, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat.
