Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan hukuman penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI yang terlibat penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Selain itu, MA juga mengurangi masa hukuman seorang mantan prajurit lainnya.
Dua mantan prajurit yang bebas dari vonis seumur hidup tersebut adalah Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II).
Sementara mantan prajurit yang hukumannya dikurangi ialah Rafsin Hermawan (terdakwa III).
Putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, yang dapat diakses di situs resmi MA pada Senin (20/10/2025), menyatakan:
- Terdakwa I dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan pemecatan dari dinas militer. Ia diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada Ramli, korban luka, sebesar Rp 146.354.200.
- Terdakwa II juga dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Ia diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp 73.177.100.
- Terdakwa III dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Bambang dan Akbar, serta 4 tahun penjara bagi Rafsin, tanpa membebankan ganti rugi atau restitusi.
Dalam dakwaan, oditur militer menyebut Bambang menembakkan lima kali, termasuk dua tembakan ke arah kerumunan.