Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, mengkritik dakwaan dan vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.

Mahfud, mengatakan berdasarkan dakwaan Harvey dinyatakan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta merugikan negara Rp300 triliun.

Namun, kata dia, jaksa hanya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan pengembalian keuangan negara Rp, 210 miliar.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun.

Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”, kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

“Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun,” sambungnya.

Sementara itu, hakim hanya memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

Dia pun, menilai bahwa vonis ini sangat menyesakkan, sebab hukumannya begitu ringan ditengah kerugian negara yang besar akibat kasus tersebut.

“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun, tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Bermain di Angkringan, Pejudi Online Asal Grobogan Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen