Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan tarif impor secara luas yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.

Dalam putusannya yang diumumkan pada Rabu (28/5) waktu setempat, Mahkamah menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan presiden dengan menerapkan bea masuk secara besar-besaran terhadap negara-negara mitra dagang.

Berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan untuk mengatur perdagangan luar negeri secara eksklusif berada di tangan Kongres.

Mahkamah juga menolak pembenaran bahwa deklarasi darurat nasional dapat digunakan oleh presiden untuk memberlakukan kebijakan tarif secara sepihak.

Keputusan tersebut mencabut secara permanen semua kebijakan tarif menyeluruh yang diterapkan oleh Trump sejak ia menjabat pada Januari. Pemerintahan diminta untuk menyusun kebijakan baru yang sesuai dengan putusan dalam waktu 10 hari.

Tarif yang dibatalkan mencakup pungutan yang diberlakukan terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika bulan lalu, termasuk Kanada, China, dan Meksiko.

Meskipun demikian, pemerintahan Trump menyatakan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sebelumnya, pada April, Trump menetapkan tarif “resiprokal” bagi negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, dan juga menetapkan tarif umum sebesar 10 persen. Namun, tarif spesifik tersebut sempat ditangguhkan selama 90 hari.

Pada bulan Februari, ia juga menetapkan tarif atas Kanada, Meksiko, dan China, dengan alasan untuk menekan imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba lintas batas.

Putusan Mahkamah ini disambut positif oleh pasar global. Bursa saham, termasuk di Tokyo, mengalami penguatan karena kekhawatiran terhadap dampak negatif tarif AS terhadap ekonomi dunia berkurang.

Baca Juga :  Lima Negara Arab Tolak Keras Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza