Pintasan.co, WakatobiMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Wakatobi 2024, Sulawesi Tenggara.

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP Kada) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Sebelumnya, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh telah membacakan pertimbangan hukum terkait perkara nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamirudin dan Muhamad Ali, sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi.

KPU sebelumnya menetapkan pasangan Haliana dan Safia Wualo sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan suara terbanyak.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan yang diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016.

Meskipun pemohon adalah pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Wakatobi, Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Dia juga menambahkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dianggap sah dan beralasan menurut hukum.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dua hal penting terkait eksepsi:

  1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
  2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Pada pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tambah Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga :  Jokowi Bentuk Partai Super Tbk, Golkar: Asalkan Memenuhi Syarat Saja