Pintasan.co, Baubau – Persoalan politik terkait pemilihan kepala daerah di Kota Baubau akhirnya tuntas. Pada Selasa sore (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Baubau 2024, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon, dengan nomor perkara 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.
Suhartoyo menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat permusyawaratan yang melibatkan sembilan hakim konstitusi. “Keputusan ini diambil pada hari Kamis, 30 Januari 2025,” ujarnya.
Pasangan calon Wali Kota Baubau dan Wakil Wali Kota, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin, bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau menjadi pihak termohon.
Sebelumnya, dalam rapat pleno, KPU Baubau menetapkan pasangan H. Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsina Bolu sebagai pemenang Pilkada Baubau 2024 dengan perolehan suara terbanyak.
Dalam amar putusan, Hakim Suhartoyo juga menyampaikan beberapa poin penting terkait eksepsi yang diajukan:
- Menolak eksepsi dari termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.