Pintasan.co, Bogor – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram untuk membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Hal ini disampaikan sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diumumkan Prabowo Subianto Presiden RI.

Fatwa itu diumumkan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadhan 1447 Hijriah, di aliran Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Ahad (15/2/2026).

Hazuarli Halim Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat menyatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang semakin terlihat.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujarnya.

Dalam perspektif fikih, kata Hazuarli, menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk haram dan berdosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” pungkasnya.

Baca Juga :  ASEAN Perkuat Kerja Sama Ekonomi Digital Lewat DEFA, Ditarget Rampung 2026