Pintasan.co, Makassar – Polres Maros tengah menyelidiki kasus perusakan hutan mangrove seluas 6 hektare di kawasan pesisir Desa Kuri Caddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Penyelidikan ini mencakup dugaan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.

“Tim penyidik telah meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup, sementara terlapor berinisial AM,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Jumat (24/1).

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di hutan mangrove setempat.

Terlapor diduga menebang pohon mangrove jenis api-api menggunakan alat pemotong mesin.

“Hasil perhitungan kerusakan lingkungan menunjukkan sekitar 6 hektare area telah dirusak dan berubah menjadi lahan terbuka,” ungkap Aditya.

Dalam keterangannya, terlapor menyatakan bahwa pembabatan pohon mangrove dilakukan untuk membuka tambak ikan. Ia juga mengklaim memiliki SHM atas lahan tersebut.

“Motifnya adalah untuk membuat tambak ikan, dan lahan itu diklaim sebagai miliknya dengan bukti SHM,” jelas Aditya.

Saat ini, penyidik sedang menelusuri proses penerbitan SHM tersebut. Mereka mendalami asal-usul sertifikat tersebut, mengingat tanaman mangrove di lahan itu telah tumbuh sejak lama dan termasuk dalam kategori tanaman yang dilindungi.

“Kami mendalami bagaimana proses penerbitan SHM atas hutan mangrove ini. Mengingat tanaman tersebut sudah ada jauh sebelum sertifikat diterbitkan, sangat tidak mungkin kawasan ini dikelola secara garapan,” tutupnya.

Baca Juga :  Menag Lobi Pemerintah Saudi untuk Menambah Kuota Pendamping Jemaah Haji RI