Pintasan.co, Pemalang – Kasus penemuan mayat seorang anak di dalam karung yang ditemukan di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, akhirnya terungkap.

Polres Pemalang menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Selasa (10/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti. Kami meningkatkan, status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum atau tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra

Pihaknya menyampaikan bahwa ABH merupakan tetangga korban dan masih berstatus sebagai pelajar.

“Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah anak korban,” ucapnya.

Selain itu, ABH masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding dari sisi rumah korban.

“Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar,” ucapnya.

Sebelum pamit pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut.

“Namun, korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah,” katanya 

Setelah ABH masuk ke dalam rumah, diduga korban terkejut dan sempat berteriak.

Saat melakukan tindakannya, ABH membekap mulut korban hingga korban menjadi lemas.

Setelah itu, AKP Andika mengungkapkan bahwa ABH memasukkan korban ke dalam karung dan meletakkan karung yang berisi tubuh korban di gudang belakang rumah.

“Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah,” ucapnya.

Pihaknya menambahkan, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

Baca Juga :  Mensos: Tidak Ada Penambahan Bantuan Sosial Selama Ramadhan 1446 H