Pintasan.co, Yogyakarta – Warga diminta untuk tidak melakukan kegiatan jalan sore atau ngabuburit di sekitar perlintasan kereta api (KA).

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api serta menghindari aktivitas di sekitar jalur KA.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan petugas kereta api, penumpang KA serta pengguna jalan.

Selain berisiko, kegiatan tersebut juga melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi sebesar Rp15 juta.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa masih terdapat masyarakat yang berkumpul atau beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api, baik pada saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.

“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” katanya, Minggu (2/3/2025).

Feni juga menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Feni menjelaskan bahwa sebagai langkah pencegahan, KAI secara aktif mengedukasi masyarakat, termasuk dengan mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain itu, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di sepanjang jalur kereta api.

Menjelang periode angkutan Lebaran 2025, KAI meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan, seperti safety talk, inspeksi rutin, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan teratur.

Masyarakat yang menyaksikan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel kereta api diminta untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah kecelakaan.

“Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengguna Kereta Api Tujuan Lamongan Mencapai 13.957