Pintasan.co, Luwu Timur – Proses pemasangan plang informasi penguasaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berlangsung di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (15/2/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur didampingi Kepolisian dan TNI sebagai bentuk penegasan status dan penguasaan aset daerah. Pemasangan plang dilakukan di sejumlah titik strategis yang berada di wilayah Lampia.
Dalam prosesnya, aparat Satpol PP mendapat pendampingan langsung dari penggarap lahan, Burhan, serta Kepala Desa Harapan, Mustakim.
Burhan dan Mustakim turut menunjukkan titik-titik lahan yang diklaim sebagai bagian dari aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Penunjukan titik lokasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan batas dan posisi lahan yang dipasangi plang informasi.
Plang yang dipasang berisi keterangan bahwa “Tanah ini milik pemerintah Kabupaten Luwu Timur Dilarang Keras Mendirikan Bangunan, Menanam, Mengelola, atau Menguasai Lahan Tanpa Izin”. Papan informasi ini untuk mencegah potensi sengketa atau klaim sepihak.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan, pemasangan plang merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset milik daerah, khususnya di kawasan Lampia.
“Dengan adanya penandaan resmi melalui plang informasi ini, diharapkan tidak ada lagi polemik terkait status lahan, serta seluruh pihak dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku atas aset milik pemerintah daerah,” terangnya.
