Pintasan.co, Semarang – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Sementara suaminya, Alwin Basri, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jateng, mendapat vonis lebih berat yakni tujuh tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan jaksa KPK.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda Rp300 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sedangkan Alwin Basri Rp4 miliar. 

Jika tak mampu membayar, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti hukuman penjara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Mbak Ita serta 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Alwin Basri.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan. 

Antara lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, mengembalikan sebagian gratifikasi, serta belum pernah dihukum. 

Mbak Ita juga dinilai berjasa memajukan Kota Semarang selama menjabat wali kota, sementara Alwin Basri dianggap memiliki prestasi di bidang legislatif.

Selama proses persidangan, majelis hakim telah memeriksa 62 saksi, tujuh saksi meringankan, dan tiga ahli. 

Jaksa KPK juga menyerahkan 484 barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

Baca Juga :  Kebijakan Emil Dardak tentang PIN SPMB di 10 Sekolah Pilihan