Pintasan.co, Jakarta – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang tinggal menghitung hari, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali untuk menjaga netralitas.
Langkah ini dinilai krusial demi menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan sesuai prinsip demokrasi.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan adanya laporan tentang upaya pemaksaan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, termasuk melalui pemberian sembako gratis dan uang tunai.
Megawati menilai praktik semacam ini merupakan bagian dari politik uang yang merusak demokrasi.
“Mereka memaksakan dukungan kepada pasangan calon tertentu dengan iming-iming sembako dan uang. Ini jelas pelanggaran politik uang,” ujar Megawati dalam sebuah video yang diputar saat konferensi pers PDI-P di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengakui pihaknya telah menerima lebih dari 300 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ia memastikan seluruh laporan tersebut akan diproses sesuai aturan.
“Kami menerima banyak laporan, lebih dari 300, dan semuanya akan ditindaklanjuti karena pilkada sudah dekat,” ujar Bima di Jakarta, Rabu.
Bima juga mengingatkan kepala daerah yang menjadi calon petahana untuk tidak menyalahgunakan wewenang, seperti merotasi pejabat demi kepentingan politik.
Menurutnya, tindakan seperti itu melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi.
Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerukan kepada Bawaslu untuk menjaga profesionalisme dalam pengawasan selama masa tenang hingga proses pemungutan suara.
Gibran menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif demi keberhasilan pesta demokrasi ini.
“Saya mengajak semua pihak menjaga netralitas dan memastikan pelaksanaan pilkada berjalan lancar,” ujar Gibran di acara Konsolidasi Nasional Bawaslu di Monas, Rabu (20/11/2024).
Lebih jauh, Megawati mengingatkan bahwa ASN yang melanggar netralitas dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Hukuman tersebut mencakup penjara hingga enam bulan dan denda maksimal Rp6 juta.
TNI dan Polri juga menegaskan komitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan bahwa netralitas TNI adalah prinsip yang tidak bisa diganggu gugat.
Hal senada diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu.
Dengan berbagai peringatan ini, seluruh pihak diharapkan berkontribusi pada penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan aspirasi rakyat.