Pintasan.co, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah banyak mengeluarkan kebijakan dan aturan baru.
Kali ini, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong di wilayah Jawa Barat.
Melansir dari jabarprovgoid pelarangan knalpot brong tersebut sudah dikeluarkan dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat.
Dalam edaran tersebut tertera pelarangan penggunaan knalpot brong baik oleh pengemudi kendaraan ataupun oleh penjual di toko.
“… dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikutip dari situs bappeda.jabarprov.go.id.
Surat edaran tersebut juga ditujukkan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk diteruskan dan dilaksanakan di daerahnya masing-masing.
