Pintasan.co, Jakarta – Melankolis Institute menggelar diskusi publik bertajuk Majelis Tambang secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu sore (8/6).
Kegiatan ini mengusung tema “Membongkar Skandal Investasi Raja Ampat” dan menghadirkan sejumlah pakar energi dan pertambangan nasional.
Acara ini menghadirkan Fahmi Ismail (Ketua Bidang Energi IKA ISMEI), Riyanda Barmawi (Direktur Anatomi Pertambangan Indonesia/API), serta Bayu Yusya (Legal Analyst PUSHEP) sebagai pemateri. Diskusi dipandu oleh Achmad Faizal N Kuncoro, Direktur Research Parwa Institute.
Riyanda Barmawi dari Anatomi Pertambangan Indonesia mengungkap bahwa salah satu pemegang izin usaha tambang terbesar, PT Gag Nikel, menguasai lahan 13.136 hektare sejak 2017.
Ia mempertanyakan kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah. “PNBP yang besar, namun apakah itu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang?” tanyanya.
Sementara itu, Legal analyst dari PUSHEP, Bayu Yusya, menegaskan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gag melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Ia menyebut bahwa pertambangan bukan termasuk kegiatan prioritas yang boleh dilakukan di pulau kecil, karena berdampak langsung terhadap ekosistem.
“Aktivitas tambang di sana termasuk dalam kategori abnormally dangerous activity yang secara hukum lingkungan seharusnya dilarang,” ujarnya.
Para narasumber sepakat bahwa pemerintah perlu segera mengevaluasi izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, khususnya yang berada di kawasan pulau kecil dan konservasi.
Diskusi yang terbuka untuk umum ini juga menyoroti isu oligarki dan dominasi asing dalam struktur kepemilikan tambang, serta urgensi membentuk badan pengawasan super holding di sektor energi.