Pintasan.co, Bandung – Polisi amankan empat orang yang diduga terlibat aksi debt collector (DC) di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Senin, 20 Januari 2025.
Penangkapan DC di tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aksi penagihan yang dianggap menggunakan cara melanggar hukum.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi membenarkan hal tersebut dan kini pihaknya sudah mengamankan 4 terduga pelaku.
Menurutnya, keempat orang tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
“Keempat DC kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buana,” ujar Asep Dedi, Rabu 22 Januari 2025.
Ia juga menambahkan, terdapat satu orang lagi yang diamankan yakni Agus Suherman diduga melakukan tindakan pidana pelanggaran berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan mereka kami menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F-6857-BBS,” ujarnya.
“Kami juga mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi D-6627-ZAR sebagai barang bukti,” imbuhnya.