Pintasan.co, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, RUU ini merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, mengingat jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia telah mencapai sekitar 4,2 juta orang.

“Bagi kami, perlindungan bagi PRT adalah hal yang sangat penting. Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, jumlah pekerja yang begitu besar membentuk ekosistem tersendiri sehingga membutuhkan aturan khusus dalam bentuk undang-undang.

Karena itu, pemerintah menargetkan RUU PPRT yang masuk Prolegnas 2025 dapat segera diselesaikan.

“Ini menjadi perhatian Presiden Prabowo. RUU ini adalah solusi agar para pekerja rumah tangga mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan instrumen pendukung, mulai dari Balai Latihan Kerja (BLK) yang jumlahnya ratusan, kurikulum pelatihan, hingga instruktur yang siap melatih.

Tantangan utama, kata dia, adalah bagaimana memaksimalkan pemanfaatan balai-balai tersebut agar seluruh segmen pekerja yang membutuhkan pelatihan dapat terakomodasi.

Ia juga menekankan bahwa selain perlindungan hukum, pekerja rumah tangga harus dibekali dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka.

Melalui RUU PPRT, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk terlibat dalam penyelesaian konflik jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan.

“Kita perlu memberi pemahaman tentang hak dan kewajiban pekerja. Dari sanalah hubungan industrial dibangun. Pemerintah bisa hadir memberi solusi ketika terjadi konflik. Jadi, bukan hanya soal vokasi, tetapi bagaimana RUU ini benar-benar memberi kepastian dan jaminan bagi pekerja rumah tangga,” pungkasnya.

Baca Juga :  Janji Mengawal Hak-hak Para Pekerja PT PT Sritex, Menaker: Eks Buruh Sritex Akan Dipekerjakan Lagi