Pintasan.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mendorong supaya 500 lebih pemerintah daerah tingkat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, segera memberikan pelayanan menggratiskan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) di wilayahnya masing-masing.
“Hingga saat ini, baru 89 pemerintah kota dan kabupaten yang melaksanakan penggratisan dan percepatan PBG, hingga penggratisan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), saya harapkan sisanya menyusul,” ujar Mendagri Tito, saat mengunjungi kembali Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Jika tidak dilakukan sampai batas akhir 31 Januari 2025 mendatang, Mendagri akan memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut.
Karena hal itu sudah disampaikan kepada kepala daerah masing-masing pada saat penandatanganan SKB tiga menteri yaitu Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
“Setiap daerah sudah membuat, kabupaten kota khususnya ya, untuk membuat peraturan kepala daerah, yang membebaskan BPI-TB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari. Kalau yang sudah membuat, akan saya jadikan prestasi seperti Pj Wali Kota Tangerang ini. Yang belum, ya ini mohon maaf ya, bahasa saya surat cinta gitu, artinya surat teguran,” ucapnya.
Mendagri memberikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang, karena bukan sekedar melaksanakan penggratisan PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, tetapi melaksanakan percepatan PBG, semula 10 jam, menjadi hanya 1 hingga 2 jam saja.
“Tadi sudah dilihat langsung, ada pemohon yang mengajukan, 54 menit sudah selesai. Ini maksud saya yang harus ditiru daerah lain,” ucap Tito.
Menurutnya, menggratiskan pajak untuk pengurusan tempat tinggal bagi warga kelas bawah bukanlah kerugian. Karena hanya mempengaruhi sedikit sekali pendapatan asli daerah di wilayah masing-masing.