Pintasan.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut Tito, pelaksanaan Pilkada langsung memerlukan biaya yang sangat besar, sehingga lebih efisien jika dilakukan melalui perwakilan DPRD.
“Tidak ada masalah dengan demokrasi perwakilan. DPRD juga bagian dari demokrasi, meskipun tidak langsung dipilih oleh rakyat,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Tito berpendapat bahwa meskipun pilkada langsung merupakan bentuk demokrasi, namun biaya yang harus dikeluarkan sangat tinggi.
Oleh karena itu, menurutnya, lebih efektif jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada anggota legislatif yang ada di DPRD.
“Ya, saya sependapat. Kita bisa lihat sendiri betapa besarnya biaya untuk Pilkada,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai perubahan ini berada di tangan parlemen, yang akan mengubah Undang-Undang Pilkada melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tito menambahkan bahwa saat ini perubahan UU Pilkada sudah masuk dalam Prolegnas dan akan ada kajian lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan Kemendagri.
“Nanti kita lihat hasil kajian dari teman-teman di DPR, parpol, dan akademisi,” ujar Tito.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengemukakan gagasan serupa terkait penyelenggaraan Pilkada. Ia membandingkan biaya Pilkada di Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India, yang dianggap lebih efisien.
Prabowo mengusulkan agar Pilkada dilakukan melalui DPRD untuk mengurangi pengeluaran negara, yang bisa dialihkan untuk kebutuhan lain.