Pintasan.co – Dalam khazanah Islam, hukum tentang najisnya air liur anjing telah lama menjadi pembahasan penting di kalangan ulama dan para fuqaha (ahli fikih).
Menurut sebagian besar mazhab dalam Islam, air liur anjing dianggap najis berat (najis mughallazah). Hal ini dihilangkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW dan penafsiran ulama tentang sifat serta dampak air liur anjing. Berikut penjelasannya:
1. Dasar Hadits dan Sumber Hukum
Ada beberapa hadits yang menjadi dasar dalam ketentuan hukum najisnya air liur anjing. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
“Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika seekor anjing menjilat wadah milik salah satu di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.’”
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan kewajiban mencuci wadah yang terkena air liur anjing sebanyak tujuh kali, dengan salah satunya menggunakan tanah. Para ulama menafsirkan tindakan mencuci berkali-kali ini sebagai indikasi bahwa air liur anjing mengandung najis yang lebih berat dibandingkan najis lainnya.
2. Jenis-jenis Najis dalam Islam
Dalam Islam, ada beberapa kategori najis, yaitu:
- Najis Mughallazah (Najis Berat). Najis yang memerlukan pencucian berulang dan menggunakan tanah, seperti air liur anjing.
- Najis Mutawassithah (Najis Sedang). Najis yang memerlukan pembersihan, tetapi tidak perlu menggunakan tanah, seperti darah atau kotoran manusia.
- Najis Mukhaffafah (Najis Ringan). Najis yang lebih ringan dalam cara membersihkannya, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI.
Air liur anjing digolongkan ke dalam najis mughallazah karena memerlukan pencucian khusus dan intensif.
3. Penjelasan Ilmiah dan Kesehatan
Beberapa penelitian ilmiah menemukan bahwa air liur anjing mengandung bakteri dan mikroorganisme berbahaya, seperti:
- Bakteri Capnocytophaga canimorsus: Bakteri ini dapat ditemukan di mulut anjing dan dapat menyebabkan infeksi pada manusia, terutama mereka yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah.
- Larva Cacing Toxocara: Anjing sering terinfeksi parasit yang dapat menular melalui udara liurnya, seperti larva cacing yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia.
Dari sudut pandang kesehatan, air liur anjing berpotensi menularkan penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia). Hal ini memberikan gambaran mengapa syariat Islam menetapkan air liur anjing sebagai najis yang memerlukan penanganan khusus.
4. Hikmah Syariat Islam
Selain dari sisi ilmiah, ada hikmah lain yang dapat diambil dari syariat ini:
- Kebersihan dan Kesehatan. Islam sangat mengutamakan kebersihan dan kesehatan. Aturan tentang najisnya air liur anjing mengajarkan umat Islam untuk menjaga diri dari potensi penyakit dan infeksi.
- Kedisiplinan dalam Beribadah. Dengan adanya aturan tentang najis, umat Islam diajarkan untuk lebih teliti dan disiplin dalam menjaga kesucian, terutama ketika akan melaksanakan ibadah seperti shalat.
5. Pendapat Ulama
Ada beberapa pendapat mengenai najisnya air liur anjing di kalangan mazhab fikih:
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Keduanya sepakat bahwa seluruh bagian tubuh anjing adalah najis, termasuk air liurnya. Oleh karena itu, wajib mencuci tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah jika terkena air liur anjing.
- Mazhab Hanafi: Menyatakan bahwa air liur anjing adalah najis, tetapi mencuci tiga kali saja sudah cukup untuk menghilangkan najis, tidak harus tujuh kali.
- Mazhab Maliki: Menganggap anjing tidak najis secara keseluruhan, tetapi air liurnya tetap dianggap najis karena adanya hadits yang menyatakan kewajiban mencuci jika terkena air liur.
Air liur anjing dianggap najis dalam Islam karena dasar dari hadits Nabi Muhammad SAW yang tekanan pencucian khusus jika terkena air liurnya.
Hal ini didukung oleh penelitian ilmiah yang menemukan bahwa air liur anjing dapat membawa bakteri dan parasit yang berbahaya.
Di sisi lain, penetapan ini juga mengandung hikmah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan memahami hal ini, umat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan anjing, terutama ketika berkumpul dengan air liurnya, untuk menjaga kesucian dan kesehatan sesuai dengan syariat Islam.