Pintasan.co , Gempol Kabupaten Pasuruan – Gelaran Bulusari Night Carnival dilaksanakan di Bulusari mulai pukul 19.00 (21/09) dan terpantau dilokasi pagelaran tersebut belum selesai hingga dinihari pukul 02.00 wib.
jika seperti ini sudah bukan lagi menjadi hiburan tapi menganggu aktivitas warga yang ingin beristrahat.
Pagelaran Bulusari Juga mengabaikan SE Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system di dalam surat edaran tersebut ada batasannya.
Kejadian ini juga melanggar pasal 503 KUHP dan UU No 1 Tahun 2013 pasal 265.
Baca Juga : 3 Pemuda di Surabaya Pesta Miras Saat Acara Sholawatan
Salah orang warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan keluh kesahnya “kesel melihat adanya sound horeg yang masuk kedalam kampung (padat penduduk) yang bikin rumah bergetar serta telinga terasa sakit serta ada rumah warga yang retak karena kerasnya suara sound tersebut, terus siapa yang akan tanggung jawab ? Hiburan ya hiburan tapi tidak sampai menganggu aktivitas warga seperti ini”ucapnya.
Tidak tanggung tanggung acara ini masih berlangsung meski waktu sudah menunjukan pukul 02.00 WIB dini hari kegiatan tersebut masih terus berjalan.
Semoga kedepan ada kegiatan yang bisa menyajikan hiburan untuk warga dan tidak bikin resah apalagi sampai menganggu aktivitas warga yang ingin istrahat.
-Pintasan-