Pintasan.co, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak selama pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mencapai angka 6 persen.

Ia menegaskan, kebijakan kenaikan pajak hanya akan diterapkan jika kondisi ekonomi nasional sudah benar-benar kuat agar tidak menambah beban masyarakat maupun menurunkan daya beli.

“Saya baru akan menaikkan pajak kalau pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6 persen. Saat itu masyarakat juga akan lebih senang untuk membayar pajak,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut Purbaya, kewajiban membayar pajak seharusnya tidak menjadi tekanan bagi rakyat.

Namun, dalam praktiknya, kebijakan pajak kerap menimbulkan beban, seperti kasus kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah beberapa waktu lalu yang memicu protes masyarakat karena dilakukan saat ekonomi belum pulih sepenuhnya.

“Kalau saya naikin pajak sekarang, masyarakat akan makin kesulitan,” tegasnya.

Purbaya menilai masalah utama bukan pada tarif pajak semata, melainkan pada pengelolaan dana pajak yang kurang optimal.

Selama ini, penerimaan negara kerap tidak segera disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk program produktif.

Akibatnya, dana tersebut mengendap di sistem Bank Indonesia (BI) dan perbankan tanpa memberi dampak langsung ke perekonomian.

“Masalahnya karena uang pajak itu nganggur di bank sentral. Saya tarik pajak, tapi uangnya diam, tidak berputar di sistem ekonomi,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memutuskan untuk memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun dari BI ke sistem perbankan nasional.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat penyaluran kredit ke sektor usaha dan masyarakat sehingga uang negara dapat benar-benar menggerakkan ekonomi.

“Dengan kebijakan ini, dampaknya diharapkan jauh lebih baik. Ada dorongan dari sisi fiskal dan pembangunan, uang juga berputar di sistem ekonomi yang membuat sektor swasta ikut tumbuh. Jadi, saya akan awasi dengan hati-hati, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Purbaya.

Baca Juga :  Kanal “Lapor Pak Purbaya” Diserbu Ribuan Aduan, Menteri Janji Bersihkan Oknum Pajak dan Bea Cukai