Pintasan.co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons keberatan sebagian kalangan pengusaha terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Menurut Airlangga, UMP merupakan standar upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula nasional yang berlaku di seluruh daerah.

“UMP itu adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan melalui formula, yaitu inflasi ditambah indeks yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Airlangga menjelaskan, penetapan UMP bertujuan menjadi patokan agar pekerja tetap memperoleh upah yang sejalan dengan kebutuhan hidup serta kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat. Karena itu, UMP diposisikan sebagai batas bawah dalam sistem pengupahan nasional.

“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah yang sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa UMP merupakan standar minimum, sehingga dunia usaha diharapkan dapat menerapkan sistem pengupahan yang lebih fleksibel dan berbasis produktivitas. Dengan skema tersebut, kenaikan gaji dapat disesuaikan dengan kinerja pekerja serta kemampuan masing-masing perusahaan.

“Oleh karena itu, karena ini merupakan standar minimal, kami berharap dunia usaha mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas, sehingga kenaikan gaji sejalan dengan produktivitas perusahaan,” katanya.

Airlangga juga menyinggung bahwa di sejumlah wilayah, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri, tingkat upah rata-rata pekerja telah berada di atas UMP. Hal serupa juga terjadi di beberapa sektor industri yang bersifat padat modal.

“Di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata gajinya memang sudah di atas UMP. Begitu juga di beberapa sektor industri, terutama yang capital intensive, tingkat upahnya berada di atas UMP,” ujar Airlangga.

Baca Juga :  PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR RI