Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa proses hukum berbasis keadilan restoratif tidak akan menjadi celah bagi para pengedar dan bandar narkoba untuk memperoleh hukuman ringan. 

Ia menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) diterapkan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan fasilitas hukum ini hanya diberikan kepada pengguna narkoba, bukan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran atau perdagangan.

“Restorative justice ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Menko Polkam saat jumpa pers Desk Pemberantasan Narkoba di Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.

“Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa kepolisian memastikan penerapan keadilan restoratif tidak disalahgunakan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, yang kemudian kembali mengulangi perbuatannya. 

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa dilarang melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pengguna, terutama jika Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekomendasikan mereka untuk mengikuti program rehabilitasi.

“Artinya, kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau mereka pengguna narkotika,” kata ST Burhanuddin.

Menko Polkam mengungkapkan bahwa prevalensi pengguna narkotika di Indonesia telah mencapai angka 3,3 juta orang, dengan mayoritas pengguna berusia antara 15 hingga 24 tahun.

Baca Juga :  Penangkapan Suryadi: Jaringan Narkoba di Gowa Terungkap

Kondisi ini menjadi perhatian serius, khususnya karena melibatkan generasi muda. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, pada 4 November 2024, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol.

Listyo Sigit Prabowo. Desk ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan Agung, BNN, PPATK, dan sejumlah kementerian seperti Kesehatan, Sosial, Agama, serta Komunikasi dan Digital.

Selain itu, institusi seperti Bakamla dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan juga turut ambil bagian.

Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba dilaksanakan hari ini di Mabes Polri, Jakarta, dengan Menko Polkam Budi Gunawan memimpin langsung jalannya rapat tersebut.