Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kemungkinan untuk membatalkan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang selama ini ditetapkan sebesar empat persen suara sah nasional.

Menurut Yusril, keputusan MK yang membatalkan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, dapat mempengaruhi aturan ambang batas parlemen tersebut.

Ia berpendapat, keputusan tersebut memberikan peluang baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Ini memberikan kesempatan bagi partai-partai politik untuk memperoleh perwakilan di DPR RI.

“Putusan ini membuka secercah harapan baru, terutama bagi partai-partai politik, termasuk PBB,” ujar Yusril saat berbicara di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Pasca-putusan MK, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan merumuskan norma hukum baru yang berkaitan dengan politik berdasarkan pedoman dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Norma ini nantinya akan diterapkan dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden, di mana ketentuan mengenai ambang batas tidak akan diberlakukan lagi.

“Pemerintah harus menghormati dan menerima putusan MK dengan jiwa besar, terutama dalam merumuskan lima panduan atau dikenal dengan istilah constitutional engineering yang akan berlaku ke depan,” jelasnya.

Di sisi lain, Yusril juga mengusulkan agar partai dengan jumlah kursi kecil di parlemen dapat bergabung untuk membentuk satu fraksi.

“Menurut saya, sebaiknya dibatasi jumlah fraksi di DPR, misalnya menjadi 10 fraksi. Jika ada partai yang memiliki kurang dari 10 persen kursi, mereka bisa membentuk fraksi gabungan,” tambahnya.

Baca Juga :  PDI-P Pastikan Tidak Jadi Oposisi, Siap Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto