Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Koperasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
Satgas yang dibentuk akan menangani koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.
“Satgas ini akan langsung bekerja,” ujar Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam keterangan, Sabtu (25/1/2025).
Budi Arie menuturkan jika satgas ini melibatkan berbagai unsur mulai dari kejaksaan, kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tujuanya satgas ini juga merevitalisasi koperasi bermasalah.
“Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholder ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” tuturnya.
Bahkan kata dia, ruang lingkup satgas ini sebagai tim ad hoc antar-kementerian/lembaga terkait untuk mengoordinasikan penanganan koperasi bermasalah.
Tujuannya mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.
“Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” jelasnya.
Budi Arie mengatakan anggota satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.
“Dan Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU,” ucapnya.
Menkop ini mengatakan bahwa, saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Selain untuk merevitalisasi delapan koperasi tersebut, tugas Satgas juga menangani koperasi yang bermasalah lainnya di Daerah.
Budi Arie mengatakan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah akan berkoordinasi dengan dinas koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
Menurut Budi Arie pun, keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.