Pintasan.co, Jakarta – Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, menyampaikan bahwa menjamin pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap WNI Aditya Wahyu Harsono yang ditahan di Amerika Serikat.
Diketahui, bahwa Aditya Wahyu Harsono, WNI 33 tahun tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu dilansir dari CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune, Senin (14/4/2025).
Beberapa hari usai visa mahasiswanya tiba-tiba dibatalkan, Aditya ditahan oleh pihak imigrasi Amerika Serikat.
“Pada prinsipnya, bagi kami tentu perlindungan terhadap WNI kita harus kita lakukan. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan,” ujar Menkum Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Bahkan, kata dia, pihak KJRI pasti memberikan perlindungan.
Akan tetapi menteri ini menuturkan, perihal status kewarganegaraan, hal itu bukan wewenang kementeriannya, melainkan Kementerian Imipas.
“KJRI pasti melakukan itu. Ya, makanya masalahnya sekarang Kementerian Hukum yang terkait dengan soal status kewarganegaraan di sana, kemudian juga dokumennya, kan sekarang ada beralih di Kementerian Imipas,” ujarnya.