Pintasan.co, Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan yang dipasang pagar bambu di laut Tangerang, Banten.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut,” ujar Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, ada 263 sertifikat HGB di kawasan pagar laut tersebut. Mayoritas dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, sisanya dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa dan perseorangan.

“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang,” tutur Nusron.

Selain itu, dia pun menjelaskan di kawasan tersebut terdapat sertifikat berstatus surat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

“Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang,” jelas Nusron.

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Perihak siapa pemilik sertifikat itu, Nusron pun hanya meminta publik untuk mencari tahu datanya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum.

Baca Juga :  KPK dan Pemprov NTB Bersinergi Tertibkan Tambang Emas Ilegal Senilai Rp1,08 Triliun