Pintasan.co, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola lahan tambang pada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ujar Bahlil Lahadalia pada konferensi pers usai menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Bahkan, dia pun menjelaskan, pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan) ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini, kami mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi,” jelasnya.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp 10 miliar.

Menteri ESDM ini pun berharap supaya 1–2 tahun kemudian, perusahaan itu dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” ujarnya.

Setelah RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang.

Bahkan, kata dia, bahwa pemerintah akan membuat aturan turunan yang memuat syarat dan kriteria UKM seperti apa yang bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang.

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Ada spesifikasinya. Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang mengelola). Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” ujar Bahlil.

Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke rapat paripurna, yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini Selasa (18/2/2025)

Baca Juga :  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Menyatakan Muhammadiyah Mulai Memproses Izin Tambang