Pintasan.co, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan pemantauan udara di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, setelah terjadinya banjir.
Peninjauan ini difokuskan pada daerah aliran Sungai Batang Toru dan Garoga guna menelusuri penyebab bencana sekaligus menilai sejauh mana aktivitas usaha berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Selain itu, Hanif juga ingin memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam kegiatan tersebut, ia turut mendatangi tiga perusahaan. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional ketiga perusahaan tersebut.
“Terhitung mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan yang berada di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan kegiatan operasional dan menjalani audit lingkungan. Tiga perusahaan juga telah kami panggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Hanif, Sabtu (6/12/2025).
Hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan secara besar-besaran di kawasan daerah aliran sungai, yang menyebabkan tekanan semakin meningkat terhadap lingkungan di wilayah tersebut.
“Dari hasil pengamatan menggunakan helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan perkebunan sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan meningkatkan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan di Batang Toru, Garoga, serta DAS lainnya di Sumatera Utara,” jelasnya.
Hanif juga menegaskan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama di tengah kondisi curah hujan ekstrem yang bisa melampaui 300 milimeter per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dipandang sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung tingkat kerusakan, menelaah aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan menempuh proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah dampak bencana,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup juga memperketat proses verifikasi persetujuan lingkungan serta kesesuaian tata ruang untuk seluruh aktivitas di lereng terjal, hulu sungai, dan alur sungai.
Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang terbukti meningkatkan risiko bencana.
“Kami tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang seharusnya bisa dicegah,” pungkas Hanif.
