Pintasan.co, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmennya untuk segera menangani pencemaran sungai di Jakarta.

Langkah-langkah yang direncanakan termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal serta pemeriksaan terhadap kepatuhan industri dalam pengelolaan limbah mereka.

Dalam keterangannya setelah mengikuti kegiatan bersih sungai di Jakarta pada Jumat, Hanif menjelaskan bahwa di Kali Cipinang, pencemaran yang dominan berasal dari sampah domestik atau rumah tangga yang dibuang oleh masyarakat setempat.

“Jadi nanti kami harus menyusun IPAL komunal wajib kalau sudah rumah tangga. Tapi kami akan mengecek kembali outlet dari semua usaha besar, usaha yang ada di sini,” ujar Hanif.

Untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan limbah, Hanif menyebut bahwa tim penyidik dan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemeriksaan mendalam dalam waktu dekat.

Selain itu, ia juga memastikan laboratorium Kementerian LH akan diaktifkan kembali guna memeriksa baku mutu lingkungan serta melacak sumber-sumber pencemaran.

“Jadi kami sudah siapkan dalam 2 bulan ini, Insya Allah Januari kami akan mulai main penyebab limbah-limbah itu dan pasti itu kami akan lakukan,” katanya.

Hanif juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha bahwa jika terbukti melanggar aturan atau menjadi penyebab pencemaran sungai, termasuk di Jakarta, mereka akan dikenai sanksi hukum, termasuk denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Kementerian LH, indeks kualitas air (IKA) nasional pada 2023 tercatat mencapai 54,59 poin, naik dari 53,88 poin pada 2022.

Sementara itu, untuk wilayah Jakarta, IKA pada 2023 berada di angka 40,76, menurun dari 41,17 pada 2022.

Baca Juga :  Pemkab Jepara Terkena Dampak Efisiensi Anggaran, Dana Perjalanan Dinas 2025 Dipangkas Rp 19,5 Miliar