Pintasan.co, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberi kesempatan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh menjadi usaha besar.

“Kami melihat apabila kami membuka ruang partisipasi kepada usaha-usaha kecil dan menengah, mereka punya kesempatan bisa tumbuh menjadi usaha besar,” tutur Maman saat dijumpai di acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu, (25/1/2025).

Dia mengatakan, jika narasi besar dari pelibatan UKM dalam mengelola lahan tambang ialah meningkatkan partisipasi UKM di dalam setiap program pemerintah.

Maka dengan itu program pemerintah dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat.

Walaupun begitu, Menteri Maman melihat konteks pelibatan UKM dalam pengelolaan lahan tambang terbatas pada pemberian dukungan.

Bukan memberi kesempatan bagi UKM untuk mengelola sendiri lahan tambang yang diberikan kepada mereka.

“Kalau yang kami lihat, di sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil dan menengah itu misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macem-macem,” jelas Maman.

Maman pun menyoroti kontraktor pertambangan yang banyak berasal dari sektor usaha menengah.

Perihal kriteria UKM yang bisa terlibat dalam mengelola tambang. Maman menjelaskan akan menyiapkannya bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Faktor kompetensi, semua juga nanti akan kami siapkan,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Baca Juga :  Wapres Gibran: Pilkada Harus Berjalan Aman dan Damai