Pintasan.co, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan kecurigaan terkait pemasangan struktur pagar di laut yang diduga bertujuan untuk menciptakan daratan baru melalui sedimentasi, yang pada akhirnya dapat menjadi lahan reklamasi alami.

Temuan ini terungkap setelah adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) yang diterbitkan untuk struktur pagar laut di perairan sekitar Tangerang, Banten.

Trenggono menjelaskan bahwa, berdasarkan aturan, dasar laut tidak boleh diberi sertifikat. Oleh karena itu, sertifikat yang melibatkan wilayah laut jelas tidak sah.

“Pemagaran yang dilakukan bertujuan untuk menaikkan tanah, semakin lama semakin naik,” ungkap Trenggono dalam konferensi pers yang dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Lebih lanjut, Trenggono mengungkapkan bahwa daratan yang terbentuk akibat struktur pagar di laut tersebut bisa mencapai luas hingga 30 hektare. “

Jika terjadi, akan terbentuk daratan yang sangat luas. Sekitar 30.000 hektare bisa terbentuk,” jelasnya. Hal ini menunjukkan potensi besar terbentuknya lahan baru yang bisa saja sudah memiliki sertifikat.

Trenggono juga mengungkapkan temuan bahwa di bawah area tersebut, berdasarkan identifikasi oleh Menteri ATR/BPN, terdapat sertifikat yang terdaftar atas nama tertentu.

“Teman-teman bisa cek sendiri siapa pemiliknya,” ujarnya.

Meski demikian, Trenggono menegaskan bahwa sertifikat yang mencakup dasar laut tersebut tidak sah, mengingat segala aktivitas di ruang laut harus memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kegiatan di ruang laut harus sesuai dengan izin yang berlaku. Tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Trenggono juga menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden, masalah ini harus diselidiki secara tuntas dari sisi hukum.

“Jika tidak ada izin yang sah, lahan tersebut harus menjadi milik negara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Seorang Pemancing Menemukan Mayat Bayi di Sungai Gajahwong