Pintasan.co, Yogyakarta – Tindakan tegas berupa denda hingga ancaman hukuman penjara menanti warga, wisatawan, atau pengunjung yang nekat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro.
Pemkot Yogyakarta akan mulai menerapkan sanksi tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR di Jalan Malioboro pada tahun ini.
Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, pelanggar dapat dijatuhi sanksi berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman penjara maksimal satu bulan.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa langkah penegakan ini diambil setelah melihat tingginya jumlah pelanggaran pada 2024, yang mencapai sekitar 4.000 kasus.
Mayoritas pelanggar adalah wisatawan, sementara 5 persen lainnya terdiri dari pelaku usaha wisata di kawasan Malioboro.
“Selama ini, kami fokus pada edukasi, pembinaan, dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuangnya ke tempat sampah tanpa ada perlawanan,” ujarnya.
Ahmad mengungkapkan bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai aturan KTR sebenarnya telah dilakukan sejak 2017.
Namun, pada 2025 Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP akan mulai memberlakukan sanksi yustisi, terutama bagi pelaku wisata yang merupakan warga Yogyakarta.
“Penegakan hukum difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan,” jelasnya.
Ahmad menambahkan bahwa penindakan dapat dilakukan melalui sidang di tempat atau dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dan wisatawan.
Walaupun aturan KTR telah berlaku cukup lama, masyarakat sering mempertanyakan minimnya rambu larangan merokok di kawasan Malioboro.
Ahmad menjelaskan bahwa Malioboro merupakan bagian dari sumbu filosofi Yogyakarta, sehingga pemasangan rambu-rambu tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Memang ada tuntutan dari masyarakat terkait rambu, tetapi kami dibatasi karena Malioboro merupakan bagian dari sumbu filosofi,” kata Ahmad.
Sebagai solusi, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan tiga lokasi khusus bagi warga dan wisatawan yang ingin merokok. Lokasi tersebut meliputi:
- Taman Parkir Abu Bakar Ali
- Area di sebelah utara Plaza Malioboro
- Lantai tiga Pasar Beringharjo.
“Selain itu, masyarakat masih diperbolehkan merokok di area sirip-sirip Malioboro,” tambah Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Octo juga menekankan pentingnya peran masyarakat Yogyakarta dalam menjadi teladan bagi wisatawan dengan mematuhi peraturan yang ada.
“Kami akan mengoordinasikan penerapan yustisi ini dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jika diperlukan, sidang di tempat dapat dilakukan untuk memberikan efek jera yang nyata,” kata dia.