Pintasan.co, Sleman – Revitalisasi Bangunan Pasar Induk Godean di Kabupaten Sleman telah selesai dan diresmikan tahun lalu. Namun, hingga kini para pedagang belum menempati pasar tersebut.
Meskipun bangunan baru, beberapa bagian sudah mengalami kerusakan.
Kerusakan ini ditemukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sleman saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.
Para legislator meminta kontraktor untuk segera memperbaiki kerusakan pada bangunan yang telah menghabiskan anggaran revitalisasi sebesar Rp 89 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengadakan sidak ke bangunan Pasar Induk Godean sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
Sidak tersebut dilakukan oleh Komisi A, B, dan C.
Ditemukan sejumlah kerusakan dan ketidaksesuaian, bahkan pada hal-hal kecil yang terperinci.
Berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya menilai bahwa proyek revitalisasi pembangunan Pasar Induk di Kalurahan Sidoagung belum dapat dianggap selesai dengan sempurna.
“Nah ini secara khusus DPRD Kabupaten Sleman meminta Pemerintah Kabupaten Sleman untuk tidak menerima (hasil bangunan) apalagi melakukan pemindahan pedagang, sampai pembangunan ini sempurna,” kata Ganda
Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah mengalokasikan dana APBN sebesar puluhan miliar untuk revitalisasi Pasar Induk Godean yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Sleman.
Namun dalam penggunaan anggaran tersebut sebagai Wakil Rakyat, pihaknya memiliki hak untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, kualitas, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Menurut Ganda, jumlah temuan yang ada cukup banyak mencakup berbagai aspek, seperti masalah pada sistem elektrikal kebocoran hingga estetika yang dinilai kurang tepat.
Sebagai contoh, dari segi estetika dewan menemukan lisplang yang seharusnya dicat warna coklat justru terkena cat putih dan hal ini tidak hanya terjadi di satu tempat. Selain itu terdapat juga pintu dengan engsel yang sudah rusak serta genangan air yang ditemukan di beberapa titik.
Perbaikan bangunan Pasar Induk Godean
Menanggapi temuan tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Sleman telah mengadakan pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, BP2W DIY serta kontraktor pembangunan Pasar Godean.
Mereka meminta agar seluruh kerusakan yang ada diperbaiki terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya. Perbaikan tersebut diharapkan dapat segera dilakukan.
“Karena kasihan juga. Lokasi pasar relokasi pedagang juga sudah tidak layak. Memang seharusnya (pedagang) segera pindah. Tetapi ketika hak yang akan kita terima, kemudian kewajiban dari pemborong ini belum dilaksanakan sepenuhnya ya ini menjadi catatan. Walaupun ini APBN, kita juga mengawasi uang negara ini dilaksanakan dengan tepat,” katanya.
“Kita belum mau terima, karena memang (bangunan) belum dipakai saja sudah rusak, apalagi nanti kalau sudah dioperasionalkan,” imbuh dia.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan regulasi dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Jika kualitasnya tidak memenuhi standar, maka hasil pekerjaan tersebut tidak akan diterima. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah di masa depan karena jika ada kerugian Pemerintah Kabupaten yang akan menanggung risikonya.
“Masyarakat tidak melihat siapa pemborongnya. Tapi kalau ada yang jelek, tidak pas, pasti yang kena Pemerintah Kabupaten. Nah kita gak mau. Kalau kita menerima, kemudian ada apa-apa, yang salah kita,” katanya.