Pintasan.co, – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 kini menemui babak baru.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mensikbudristek), Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo melalui siaran pers pada Kamis, 4 September 2025.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus dugaan korupsi berbasis Chromebook di Kemdikbudristek era Jokowi tersebut belum selesai.

Pasalnya, proses hukum yang menjerat nama Nadiem Makarim tersebut tidak hanya berlangsung di Kejagung saja.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebut pihaknya tengah menyelidiki terkait pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek.

“Sampai dengan saat ini, penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya,” ujar Budi melalui keterangannya pada Kamis 4 September 2025.

Baca Juga :  Komitmen Pramono: Pastikan Jakarta Tidak Boleh Ada yang Putus Sekolah karena Biaya