Pintasan.co, JakartaKetua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan latar belakang usulan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Benny K. Harman, terkait urgensi perubahan aturan tersebut.

Dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/9/2025), Benny menyoroti bahwa setiap usulan revisi biasanya disertai alasan yang jelas.

“Saya belum menemukan dasar lain kecuali adanya putusan MK. Di luar itu, saya tidak melihat alasan yang kuat,” ucap Benny.

Menanggapi hal itu, Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU PPSK memang erat kaitannya dengan hasil judicial review yang bersifat kumulatif terbuka.

Menurutnya, ada dua gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi pijakan.

Pertama, gugatan terkait pasal mengenai kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MK kemudian memutuskan pasal tersebut perlu dibatalkan dan diformulasikan ulang.

Kedua, gugatan mengenai mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selama ini, LPS menyusun rancangan anggaran melalui Dewan Komisioner, diserahkan kepada Menteri Keuangan, lalu dikembalikan ke LPS sebelum mendapat persetujuan DPR.

Mekanisme ini dinilai MK tidak sejalan dengan prinsip yang berlaku di lembaga lain anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS dengan koordinator Menteri Keuangan.

Karena itu, MK meminta prosedurnya disesuaikan tanpa harus melewati jalur Menteri Keuangan.

“Itulah yang menjadi dasar utama revisi UU PPSK,” tegas Misbakhun.

Selain faktor putusan MK, Misbakhun menambahkan ada hal lain yang turut mendorong revisi, yaitu soal PT Jasa Raharja.

Menurutnya, sejak UU tahun 1964, Jasa Raharja masih menghadapi masalah mendasar terkait tanggung jawab atas kecelakaan.

Baca Juga :  Komisi II DPR Dorong Revisi Lima UU Politik Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Perusahaan diwajibkan menanggung semua kasus kecelakaan, padahal tidak seluruhnya berasal dari pembayaran premi.

Kondisi tersebut menimbulkan risiko hukum bagi Jasa Raharja karena mandat yang diberikan tidak sepenuhnya memiliki dasar regulasi yang kuat.

Misbakhun mengakui isu tersebut sempat terlewat dalam pembahasan awal UU PPSK yang disusun secara omnibus law.

“Oleh karena itu, kali ini hal tersebut harus masuk dalam revisi agar tidak lagi menimbulkan persoalan struktural maupun fundamental,” pungkasnya.