Pintasan.co, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan dalam sidang di Gedung MK pada Kamis (28/8/2025). Putusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Kementerian Negara.
Gugatan konstitusi dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pemohon Viktor Santoso Tandiasa, seorang advokat, dan Didi Supandi, seorang driver online. Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wakil menteri juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.
Mahkamah Konstitusi pun mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan resmi melarang Wamen rangkap jabatan. MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.
Berikut adalah perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:
Pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencatat adanya dua pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim MK. Pendapat tersebut diutarakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dilansir dari detikNews.