Pintasan.co, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai konstitusi.

Ia menegaskan, perlindungan hukum bagi wartawan harus dipahami bahwa sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme dalam UU Pers dijalankan, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1), dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sempit, melainkan sebagai pengakuan bahwa karya jurnalistik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat serta hak memperoleh dan menyebarkan informasi.

Guntur juga menekankan peran strategis pers dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.

Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh proses jurnalistik, mulai dari pengumpulan hingga penyebarluasan informasi, selama dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Wartawan tidak boleh dengan mudah langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi.

Pasal 8 UU Pers, lanjut Guntur, berfungsi sebagai norma pengaman agar wartawan terhindar dari kriminalisasi, gugatan pembungkaman (SLAPP), serta kekerasan atau intimidasi, baik dari aparat negara maupun masyarakat.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Takalar: MK Menolak Gugatan Syamsari - M Natsir Ibrahim

Sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan beretika, penyelesaian sengketa harus mengacu pada UU Pers.

Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan sebagai upaya terakhir apabila mekanisme UU Pers tidak dijalankan.

Guntur menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers masih bersifat deklaratif dan belum merinci bentuk perlindungan hukum yang konkret.

Tanpa pemaknaan konstitusional, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui Dewan Pers.

Oleh karena itu, sengketa pers harus mengedepankan mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.

Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).