Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan penarikan kembali Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP).
Keputusan ini tercantum dalam Ketetapan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Sidang Pleno dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan pada Selasa pagi, 3 Februari 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penarikan permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
“Mahkamah berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan a quo beralasan menurut hukum,” ungkap Suhartoyo saat membacakan ketetapan.
Meidy Tinangon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, menjelaskan terdapat empat poin penting dalam Ketetapan MK, yaitu: pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan dalam perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kedua, menyatakan permohonan tersebut ditarik kembali. Ketiga, menetapkan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali. Keempat, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas permohonan.
“Keputusan ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan MK nomor 13 tahun 2024 terkait perselisihan hasil pilkada,” ujar Meidy.
Setelah KPU Sulut menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024, Paslon E2L-HJP sempat mengajukan gugatan perselisihan hasil ke MK, namun kemudian mengirimkan surat penarikan permohonan.
Meski begitu, permohonan sengketa tetap terdaftar di MK dengan nomor perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 13 Mei 2025, MK mengonfirmasi penarikan permohonan tersebut melalui Kuasa Pemohon, Denny Indrayana.
Dengan adanya ketetapan ini, KPU Sulut akan segera mengagendakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah menerima salinan ketetapan MK.