Pintasan.co, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MK menilai gugatan yang pada pokoknya meminta legalisasi pernikahan beda agama tersebut tidak disusun secara jelas.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Permohonan diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, serta terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK dalam pertimbangannya menyebut para pemohon lebih banyak mempersoalkan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan lintas agama sebagai dampak berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Padahal, pasal tersebut mengatur syarat sah perkawinan, bukan soal pencatatan.

Selain itu, MK juga menilai adanya dua rumusan petitum alternatif dalam permohonan membuat Mahkamah kesulitan memahami secara pasti apa yang sebenarnya diminta oleh para pemohon.

Diketahui, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Mereka meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau diubah agar pernikahan beda agama dapat diakui secara hukum.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Pemberhentian Anggota DPR oleh Rakyat, Begini Penjelasannya!