Pintasan.co, Konawe Selatan – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua MK Suhartoyo yang juga menjabat sebagai anggota, menyatakan bahwa permohonan pemohon dengan nomor perkara 76/PHP.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dipaparkan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan keyakinan terhadap kebenaran dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
Mahkamah juga menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda penerapan ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formal dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada.
Karena itu, permohonan ini tidak relevan untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang melibatkan pembuktian.
“Pada pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo saat membacakan keputusan tersebut.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam perkara ini, pemohon adalah pasangan calon Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra, dan Wakil Bupati Konawe Selatan, James Adam Mokke.
Sementara itu, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, yang sebelumnya telah menetapkan pasangan Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Konawe Selatan 2024.
Dalam amar putusan, Hakim Suhartoyo menyebutkan dua hal terkait eksepsi:
- Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.